Opini : Berjilbab, Adat dan Syariat, Kontroversi Paskibraka Lepas Jilbab

U Suryana
Berjilbab, Adat dan Syariat, Kontroversi Paskibraka Lepas Jilbab / foto: MMC

LEBAK, iNewsLebak.id - Belakangan sempat viral pergunjingan soal Isu belasan Paskibraka tahun 2024 yang tadinya berjilbab saat jadi paskibraka tak memakai jilbab lagi. Isu itu sempat jadi opini publik di tanah air, entah apa sebenarnya alasan dibalik semua itu. Ya, kendati ada satu wilayah di NKRI ini yang ketat menerapkan syariat Islam, yakni Provinsi Nanggroe Aceh. 

Bentuk pelarangan berjilbab bagi muslimat yang sudah Istikomah memakainya adalah perbuatan diskriminasi yang termasuk juga kontra aturan Sara (Suku, adat, ras dan antar golongan). Termasuk pada sikap seorang wanita  Islam untuk memakai jilbab atau tidak itu hak asasi yang harus dilindungi, walaupun pembinaan penyadaran agama padanya tetap berlaku.

Kita tahu sejak tempo dulu tradisi memakai penutup kepala seperti kain selendang (tiung) pada ibu-ibu Nusantara sudah sejak zaman pra kemerdekaan sudah ada. Dan hingga pada perjalanan ke sini aturan syariat Islam ini sangat lentur diberikan oleh negara. Pada 1991 di zaman Presiden Soeharto, mulai ada kebebasan pada setiap sekolah umum termasuk sekolah milik pemerintah untuk boleh memakai jilbab bagi perempuan. 

Dan pada 1999, Pemerintah juga memberi kewenangan kepada masyarakat Aceh untuk menerapkan hukum Agama secara syariat Islam, melalui Undang-undang No. 44 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 18 tahun 2001. Ini menjadi salah satu hadiah dari pemerintah pusat untuk peredaman konflik Aceh yang berlangsung lebih dari tiga dekade.

Syariat Islam setelah dilegalkan di Wilayah Aceh dari tahun tahun 1999 sampai tahun 2012, ternyata berefek pula pada tindakan mengatasnamakan syariat Islam berjalan dimana-mana dan sendiri-sendiri, seolah-olah tidak ada mekanisme. Ya, memang awalnya banyak yang merasa ketakutan pada masyarakat atas pelaksanaan hukum syariat Islam tersebut, terutama kelompok perempuan yang belum mau menyesuaikan pakaiannya dengan ketentuan syariat Islam.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network