LEBAK, iNewsLebak.id - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Aan Rosmana, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Doddy Irawan, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait integrasi data pertanahan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Penandatanganan MoU ini berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, pada Kamis (29/8/2024).
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan data pertanahan, PBB-P2, dan BPHTB. Dengan adanya integrasi ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat akan semakin optimal, dan pendapatan daerah dapat meningkat.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengintegrasikan sistem data mereka, sehingga pertukaran informasi terkait pertanahan dan perpajakan dapat dilakukan dengan cepat dan akurat.
Melalui kerja sama ini, proses administrasi antara Kantor Pertanahan dan Bapenda akan lebih selaras, mengurangi potensi kesalahan data, dan meminimalisasi kesalahan dalam penarikan pajak serta penerbitan sertifikat tanah.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait