Selain itu, integrasi ini diharapkan akan mempermudah masyarakat dalam mengurus kepemilikan tanah dan pembayaran pajak, mengurangi birokrasi yang berbelit, serta meningkatkan transparansi dalam pelayanan publik.
Aan Rosmana, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, menyampaikan bahwa integrasi ini adalah langkah strategis dalam mendukung upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengelolaan yang lebih baik atas sumber-sumber pendapatan, khususnya dari sektor pajak dan pertanahan.
"Kami berharap sinergi ini tidak hanya akan memperkuat kerja sama antarinstansi, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan cepat dan tepat terkait pertanahan dan perpajakan," ujar Aan.
Sementara itu, Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan, menekankan bahwa MoU ini merupakan upaya konkret dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan data perpajakan.
"Dengan integrasi data ini, kami berharap dapat meminimalisir adanya ketidaksesuaian data yang selama ini menjadi kendala dalam pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB, serta mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak," jelas Doddy.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait