Menunggu Sikap BPD Menerbitkan Usulan Pemecatan Kades Kerta Secara Kolektif Kolegial

Sandy
Ilustrasi BPD / Foto : istimewa

(4) Laporan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat materi kasus yang dialami oleh kepala Desa yang bersangkutan.

 (5) Atas laporan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bupati/wali kota melakukan kajian untuk proses selanjutnya.

Berdasarkan Permendagri tersebut, maka BPD memiliki peranan penting dalam proses  pemberhentian seorang Kepala Desa. Namun rekomendasi BPD itu juga harus berdasarkan keputusan kolektif kolegial.  



Editor : Lazarus Sandy

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network