Komisi IV DPRD Banten dan Dinas ESDM Banten Sidak Lokasi Galian Tanah Ilegal di Desa Mekarsari

U Suryana
Komisi IV DPRD Banten dan Dinas ESDM Banten Sidak Lokasi Galian Tanah Ilegal di Desa Mekarsari / foto: istimewa

"Kami sudah mengumpulkan data dan poin apa saja yang harus ditindak, dan kami juga sudah kordinasi dan meminta  Satpol PP Provinsi Banten untuk menindaklanjuti keputusan pada hari ini," kata Ade Hidayat. 

Ade menambahkan, berdasarkan peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, Kecamatan Rangkasbitung tidak termasuk dalam kawasan pertambangan.

"Kami juga minta adanya penegakan Peraturan Daerah dan keterlibatan aparat penegak hukum lainnya untuk mengatasi polemik yang terjadi di Desa Mekarsari," ungkapnya. 

DPRD Banten yang didampingi Dinas ESDM Banten dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten berjanji akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan memastikan galian tersebut benar-benar ditutup secara permanen. 

Sementara itu, Kabid Minerba ESDM Banten, Dedi Hidayat, saat ditemui di lokasi galian tanah, menyatakan bahwa polemik galian tanah ilegal di Desa Mekarsari merupakan kelalaian bersama karena hal tersebut sudah terjadi sejak tahun 2018.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network