Resmi Bersurat ke Pj Bupati Lebak, Petani Tenjolaya Tuntut Redistribusi Lahan Seluas 52 Hektar

Sandy
Petani Tenjolaya Lebak saat dikunjungi anggota legislatif / Foto : Istimewa

Untuk itu, H Misjaya memohon kepada pemerintah pusat agar memperhatikan nasib petani yang hanya mengandalkan mata pencahariannya dari hasil pertanian di lahan seluas 52 hektar tersebut. 

"Tolong Pak Menteri agar memperhatikan nasib para petani di Tenjolaya. Kami berharap kebijakan untuk meredistribusi lahan kepada para petani sesuai dengan amanat konstitusi," harap H Misjaya.

Sebagaimana diketahui, skema reforma agraria adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah untuk kepentingan rakyat. Skema ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan, mengurangi ketidakmerataan, dan menolong rakyat kecil. 

Diberitakan sebelumnya, konflik antara petani dengan PT MII berlangsung sejak setahun terakhir. Saat lahan pertanian warga dirusak dengan alat berat pada November 2023 lalu. Usut punya usut ternyata PT MII ingin memperpanjang SHGB yang dikantongi sejak tahun 1994. 

Tapi, petani Tenjolaya merasa tak pernah melepaskan hak garap kepada PT MII. Sejak tahun 1970-an sedikitnya 62 petani menggarap lahan tanpa putus hingga saat ini. Walaupun pihak PT MII disebut telah mengantongi Surat Pelepasan Hak pada tahun 1994.

Editor : Lazarus Sandy

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network