Resmi Bersurat ke Pj Bupati Lebak, Petani Tenjolaya Tuntut Redistribusi Lahan Seluas 52 Hektar

Sandy
Petani Tenjolaya Lebak saat dikunjungi anggota legislatif / Foto : Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Kelompok Petani Penggarap Tenjolaya (PPT) Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Lebak, Banten resmi bersurat kepada PJ Bupati Lebak Gunawan Rusminto untuk permohonan redistribusi lahan seluas 52 hektar. 

Permohonan ini diajukan langsung oleh perwakilan petani pada Selasa (4/2/2025) ke Bagian Umum Setda Lebak. Dalam surat permohonan juga dilampirkan beberapa dokumen  pendukung seperti surat garap, dan rekomendasi DPRD Lebak. 

Juru bicara Petani Penggarap Tenjolaya, H Misjaya kepada media mengatakan upaya ini dilakukan dalam rangka penyelesaian konflik antara petani dengan PT MII yang sudah berlangsung lebih dari setahun.

"Setelah mendapat dukungan dari DPRD Lebak lewat rekomendasinya, skema reforma agraria kami tempuh sesuai dengan regulasi yang ada. Diantaranya PP 64 Tahun 2021, Perpres 86 Tahun 2016, dan Perpres 88 Tahun 2017 yang menitikberatkan pada redistribusi lahan," kata H Misjaya, Selasa (4/2/2025) siang

Ia pun menegaskan bahwa petani penggarap tidak pernah mengakui bahwa lahan tersebut adalah milik mereka. "Itu adalah lahan negara yang digarap petani tanpa putus sejak tahun 1970 sampai saat ini. Dan tidak pernah dilepas hak garapnya kepada pihak manapun," tegasnya.

Untuk itu, H Misjaya memohon kepada pemerintah pusat agar memperhatikan nasib petani yang hanya mengandalkan mata pencahariannya dari hasil pertanian di lahan seluas 52 hektar tersebut. 

"Tolong Pak Menteri agar memperhatikan nasib para petani di Tenjolaya. Kami berharap kebijakan untuk meredistribusi lahan kepada para petani sesuai dengan amanat konstitusi," harap H Misjaya.

Sebagaimana diketahui, skema reforma agraria adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah untuk kepentingan rakyat. Skema ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan, mengurangi ketidakmerataan, dan menolong rakyat kecil. 

Diberitakan sebelumnya, konflik antara petani dengan PT MII berlangsung sejak setahun terakhir. Saat lahan pertanian warga dirusak dengan alat berat pada November 2023 lalu. Usut punya usut ternyata PT MII ingin memperpanjang SHGB yang dikantongi sejak tahun 1994. 

Tapi, petani Tenjolaya merasa tak pernah melepaskan hak garap kepada PT MII. Sejak tahun 1970-an sedikitnya 62 petani menggarap lahan tanpa putus hingga saat ini. Walaupun pihak PT MII disebut telah mengantongi Surat Pelepasan Hak pada tahun 1994.

Editor : Lazarus Sandy

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network