Ia pun berencana mengundang Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ke Kabupaten Lebak untuk bisa melakukan intervensi terhadap penanganan terhadap kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak.
Pengakuan menyedihkan diutarakan nenek balita korban pelecehan seksual di Gunungkencana, Ia menyebut proses pelaporan telah dibuat sejak bulan November 2024 lalu. Visum et repertum pun telah dilakukan, tapi hingga saat ini terduga pelaku belum ditahan.
“Sakit hati kami ketika cucu yang baru berusia 2 tahun dinodai oleh kerabat kami sendiri. Terduga pelaku juga sudah mengakui perbuatannya di hadapan para tokoh masyarakat, tapi saat ini pelaku masih berkeliaran bebas. Mohon keadilan bagi kami,” kata Nenek korban.
Berdasarkan data Unit Pelaksana Tugas Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lebak tahun 2024, terjadi 134 kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak. Kasus-kasus tersebut hampir merata di 28 kecamatan di Kabupaten Lebak.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Lebak Ipda Limbong ketika dikonfirmasi perihal perkembangan kasus kekesaran seksual yang telah dilaporkan, Ia menyebut bahwa perkara-perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian.
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait