Hukum Menelan Ludah Saat Puasa, Serta Batasan Batal Puasa Lainnya

Abi Rama Wicaksono
Ilustrasi: Freepik

LEBAK, iNewsLebak.id - Ibadah puasa mengharuskan umat Muslim untuk menahan diri dari pemenuhan hawa nafsu, termasuk makan dan minum, dari fajar hingga senja. Hal ini membuat beberapa orang khawatir, apakah menelan ludah membatalkan puasa? Hal tersebut kerap kali membuat orang membuang air liurnya karena khawatir puasanya akan batal, tetapi pada situasi tertentu hal itu sangat merepotkan.

 

Lantas, apakah menelan ludah membatalkan puasa? serta bagaimana hukumnya bagi seorang Mukmin?

 

Hukum menelan ludah atau air liur ini telah di bahas dalam buku Kitab Fikih Sehari-hari oleh Shohibul Ulum. Simak ulasan berikut!

Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa?

Dalam Fathul Mu’in telah dijelaskan bahwa menelan ludah atau air liur selama berpuasa itu tidak membatalkan, asalkan air liur tersebut berasal dari mulut sendiri, bukan dari sumber lain.

Namun, jika air liur tersebut sengaja dikumpulkan di dalam mulut kemudian ditelan, di sini terdapat dua pendapat dari kalangan para ulama. Ada yang mengatakan membatalkan dan ada juga yang mengatakan tidak.

Editor : Imam Rachmawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network