Hukum Menelan Ludah Saat Puasa, Serta Batasan Batal Puasa Lainnya

Abi Rama Wicaksono
Ilustrasi: Freepik
  1. Jika suntikan berisi suplemen vitamin sebagai pengganti makanan, hukumnya membatalkan.

  2. Jika suntikan hanya mengandung obat (tidak berisi suplemen) maka tidak membatalkan. Dalam catatan suntikan dimasukan melalui urat-urat yang tidak berongga. Jika, suntikan dimasukan melalui pembulu darah hukumnya tetap membatalkan.

  • Berpuasa Dalam Kondisi Belum Mandi Junub, Apakah Sah?

Perhatikan kasus berikut ini. Sepasang suami istri melakukan hubungan intim di malam Ramadan sehingga keduanya ketiduran hingga masuk waktu subuh (tidak mandi junub). Jika kasusnya seperti di atas maka puasanya tetap sah karena syarat berpuasa tidak ada ketentuan harus suci dari hadas kecil dan besar.

  • Air Tertelan Saat sedang Berkumur, Apakah Membatalkan?

Hal tersebut dibagi menjadi tiga kondisi, sebagai berikut:

Editor : Imam Rachmawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network