Jika kumurnya itu memiliki tujuan, seperti Wudhu dan mandi, maka hukumnya tidak membatalkan.
Jika hukumnya memiliki tujuan, tetapi berlebihan dalam berkumur makan membatalkan.
Jika berkumurnya tidak memiliki tujuan, maka membatalkan.
Hukum Mencicip Makanan saat Berpuasa
Hukumnya dibolehkan dan tidak Makruh selama memiliki hajat (keperluan), selama masih di lidah dan tidak ditelan. Tetapi, hukumnya menjadi Makruh jika hal tersebut tidak memiliki hajat.
Dijelaskan lebih rinci dalam asy-Syarqawy (1/ 445) tertulis: “Dimakruhkan mencicipi makanan tersebut (bagi orang yang sedang berpuasa) bila memang bagi orang yang tidak berkepentingan. Sedangkan, bagi seorang yang memasak, baik perempuan atau laki-laki atau orang yang memiliki anak untuk mengunyahkan makanan anaknya maka tidak di-Makruhkan.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait