Imam An-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (6/ 327) menanggapi pertanyaan di atas dengan sebagai berikut: “Pendapat paling shahih tidak membatalkan puasa. Jika sudah banyak terkumpul tanpa sengaja, misalnya akibat banyak berbicara atau yang lainnya, kemudian tertelan, hal ini tidak membatalkan puasa tanpa ada perbedaan (khilaf).”
Tiga Kondisi Menelan Ludah yang Tidak Membatalkan Puasa
Puasa seorang Muslim tidak batal jika menelan ludah dalam kondisi berikut:
Ludah murni, tidak bercampur dengan sisah makanan atau yang lainnya.
Ludah yang tertelan masih berada di dalam mulut, artinya jika ludahnya sudah keluar dari mulut lalu disedot dan ditelan, itu membatalkan.
Menelan ludah dengan lazim sebagaimana biasanya, jika ludah sengaja dikumpulkan di dalam mulut hingga menumpuk kemudian ditelan, terdapat dua pendapat. Yaitu, batal dan tidak.
Pertanyaan Lain Seputar Kondisi Batal atau Tidak Batal Puasa
Ilustrasi: Unsplash
Apakah Suntik Membatalkan Puasa?
Tidak membatalkan puasa, jika dalam keadaan darurat. Atau lebih rinci sebagai berikut:
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait