LEBAK, iNewsLebak.id - Proyek pembangunan akses jalan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM ) di Desa Cikamunding, Lebak, Banten diduga menggunakan atau melintasi kawasan hutan.
Proyek yang telah berjalan sejak awal tahun 2025 ini kabarnya telah berhasil membuka akses jalan lebih dari 5 kilometer menuju PLTM di kawasan sungai Cibareno.
Selain melintasi lahan milik warga, akses jalan sepanjang 10 - 11 kilometer dan lebar 9 meter ini juga diduga juga akan melintasi kawasan hutan yang merupakan tangung jawab BKPH Perhutani Bayah.
Ada juga lahan milik kas desa yang dilintasi proyek pembagunan jalan. PT Gilang Hidro Lestari (GHL) telah memberikan kompensasi kepada pihak-pihak yang lahannya terdampak dengan harga yang bervariasi.
Asper/KBKPH Bayah, Luckyta Sakagiri, dalam wawancara dengan iNews Lebak, mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui ada proyek pembangunan PLTM pada tanggal 19 April 2025.
"Saya baru tahu pada saat mulai ramai pemberitaan di media adanya polemik yang terjadi di Desa Cikamunding," jelas Luckyta lewat sambungan telepon, Rabu (8/5/2025) siang.
Saat dikonfirmasi dugaan kawasan hutan yang terdampak pembangunan akses jalan PLTM, Ia sempat membantah. "Clear tidak ada lahan Perhutani yang terkena, tapi besok saya akan koordinasi dengan Camat Cilograng terkait hal ini," ungkapnya.
Namun, pada tanggal 9 Mei 2025 BKPH Perhutani Bayah langsung melayangkan surat kepada PT GHL dengan memberikan sejumlah catatan penting untuk ditindaklanjuti.
Salah satunya termasuk pelarangan penggunaan kawasan hutan sebelum mendapat persetujuan dari Kementerian Kehutanan.
BKPH Bayah dalam surat bernomor 12/058.2/Byh-Btn/DRJB-25 tersebut juga menyatakan pada prinsipnya tetap mendukung pembangunan proyek PLTM.
Perhutani melalui Asper/KBKPH Bayah meminta pihak PT GHL menempuh perizinan terlebih dahulu sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku jika akan menggunakan kawasan hutan.
Soal kompensasi tegakan atau lahan yang saat ini digarap oleh masyarakat, BKPH Bayah juga menegaskan bahwa itu merupakan kewajiban PT GHL setelah mendapat persetuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.
Sementara itu, YLBH Lodaya Padjajaran sebagai pihak yang menerima kuasa dari warga Desa Cikamunding tak menampik bahwa ada sekitar 35 warga yang telah mendapat kompensasi tegakan dari PT GHL.
"Ada sekitar 35 warga yang menggarap lahan kehutanan dan mendapat kompensasi tegakan dari PT GHL," ungkap Ujang Hermansyah salah satu juru bicara YLBH Lodaya Padjajaran.
Hingga berita ini diturunkan pihak redaksi iNews Lebak masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tangapan perihal itu kepada PT Gilang Hidro Lestari (GHL).
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait