LEBAK, iNewsLebak.id - Pemerintah Provinsi Banten terus memperkuat upaya penanggulangan kemiskinan dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penanganan Kemiskinan.
Perda ini menegaskan bahwa penanganan kemiskinan di Banten dilaksanakan berdasarkan prinsip kesetiakawanan, keadilan, kemanfaatan, keterpaduan, kemitraan, keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi, profesionalisme, dan keberlanjutan.
Indikator kemiskinan di Banten diatur secara rinci dalam Bab III Pasal 8 Perda tersebut, dengan mempertimbangkan kearifan lokal. Beberapa indikator utama yang digunakan untuk menentukan kategori miskin antara lain luas lantai rumah di bawah 8 meter persegi, lantai rumah dari tanah, bambu, atau kayu, serta dinding rumah dari bahan berkualitas rendah seperti bambu atau rumbia.
Selain itu, ketidaktersediaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK), tidak adanya listrik, serta sumber air minum yang berasal dari sumur atau mata air tidak terlindungi juga menjadi indikator penting.
Kriteria lain meliputi pola konsumsi pangan yang terbatas, seperti hanya mengonsumsi daging, susu, atau ayam sekali seminggu, serta hanya mampu membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait