LEBAK, iNewsLebak.id - Masyarakat Desa Tambak, yang terdampak pembangunan Waduk Karian, menggelar aksi pengumpulan donasi sebagai bentuk kepedulian terhadap pembangunan kembali fasilitas ibadah, yaitu musholla dan masjid, yang hingga kini belum terealisasi pembangunannya.
Aksi ini menjadi simbol harapan bagi realisasi kebijakan pemerintah Kabupaten Lebak terhadap kompensasi fasilitas sosial yang dijanjikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Budi Santoso, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah terus berkoordinasi intensif dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait permasalahan ini.
Kendala utama terletak pada aturan Kementerian Agama (Kemenag) yang mengharuskan penggantian bangunan wakaf berupa bangunan pula, sementara masyarakat telah terlanjur membangun masjid.
"Kita terus intensif koordinasi dengan pihak Kementerian PUPR, permasalahanya kan itu masyarakat sudah terlanjur membangun masjid, sedangkan di aturan Kemenag wakaf bangunan harus diganti bangunan," ujar Budi Santoso saat dihubungi iNews, Selasa (27/05/2025).
Menurut Budi Santoso, Pemerintah Kabupaten Lebak telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran ganti rugi. Namun, mekanisme pembayaran dalam bentuk uang belum diatur dalam peraturan yang berlaku, yang seharusnya berupa bangunan pengganti.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait