BREAKING NEWS Tokoh Ormas Berpengaruh dan Ternama di Lebak Dicokok Polisi saat Konsumsi Sabu di Ruko
Sementara DN, sopir pribadi BS, mengaku terlibat karena terbiasa bersama sang atasan. Ia mengaku hanya ikut-ikutan menggunakan sabu tanpa mengetahui dampak jangka panjangnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita empat bungkus plastik klip berisi sabu, tiga alat isap bong, dan hasil tes urine positif milik BS dan DN. Polisi juga mengungkap bahwa sabu tersebut dibeli BS seharga Rp400.000 dari seseorang berinisial IZ yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka kini menghadapi proses hukum dan dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana bagi pelaku maksimal empat tahun penjara.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait