“Kebijakan ini lahir sebagai respons atas meningkatnya timbulan sampah. Kondisi ini belum sepenuhnya diimbangi kapasitas pengelolaan dan daya dukung lingkungan,” ujarnya.
Melalui pendekatan terintegrasi, pemerintah daerah menekankan pentingnya pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumbernya, tidak hanya berfokus pada penanganan di hilir.
Kebijakan ini juga sejalan dengan agenda nasional ekonomi hijau serta upaya menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
“Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah. Tujuannya mewujudkan lingkungan yang berkelanjutan dan memberi nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Widi menambahkan, reformasi pengelolaan sampah kini ditempatkan sebagai bagian penting dari sistem pembangunan daerah.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
