“Pendekatan ini menempatkan pengelolaan sampah sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan, bukan sekadar layanan kebersihan,” ucap Widi.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Irvan Suyatuvika, menegaskan komitmen kepala daerah dalam mendorong transformasi ekonomi hijau melalui kebijakan persampahan.
“Pak Bupati berkomitmen mendorong transformasi ekonomi hijau. Salah satunya melalui reformasi pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir,” kata Irvan.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Lebak akan melaksanakan Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) dengan dukungan Kementerian Dalam Negeri. Program ini direncanakan berjalan pada 2026 hingga 2030 dan difokuskan pada peningkatan kualitas layanan pengelolaan sampah daerah.
Irvan berharap, pelaksanaan LSDP dapat menjadi pengungkit utama reformasi layanan persampahan menuju sistem yang lebih modern, efisien, dan berkelanjutan.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
