Teguh menyatakan anomali dalam penegakan hukum. Putusan pra peradilan menyatakan, proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan dan penahanan terhadap tersangka benar. Tapi polisi kemudian menghentikannya. Karena itu, pihaknya mengajukan laporan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri dan Satgas Perlindungan Kawasan Hutan mengenai penyidikan yang SP3 ini.
"Kami berharap kedua lembaga itu (Komisi Reformasi Percepatan Polri dan Satgas PKH) memberikan rekomendasi baik kepada kepolisian maupun instansi yang berkaitan dengan hal itu untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku artinya sesuai dengan prosedur dan substansi hukum yang ada," harap Teguh.
Untuk keberimbangan berita, redaksi mencoba meminta tanggapan terhadap pihak PT BDW. Namun saat ditelusuri, keberadaan kantornya di Jakarta tak ditemukan. Hasil pencarian hanya menunjukkan PT Bintang Delapan Wahana yang beralamat di Kecamatan Bahodopi, Morowali, Sulteng dan tidak ada informasi yang bisa diakses.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait
