Dugaan Pungli 63 PPPK Baru Dapat SK, Pejabat DPUPR Banten: Tak Ada Pungutan

U Suryana
Dugaan Pungli 63 PPPK Baru Dapat SK, Pejabat DPUPR Banten: Tak Ada Pungutan / foto: istimewa

Menurut Kuncoro, proses penerima PPPK berlangsung secara aturan perundang-undangan, tanpa ada pungutan apapun.

"Jadi penerimaan PPPK dilaksanakan secara resmi, sesuai ketentuan perundang-undangan, tanpa pungutan apa pun. Kalaupun dugaan pelanggaran, kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," ucapnya. 

Sementara itu, Kepala DPUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap isu yang beredar. 

"Kalau benar, maka akan ditindak tegas sesuai ketentuan," tuturnya.

Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network