Menurut Kuncoro, proses penerima PPPK berlangsung secara aturan perundang-undangan, tanpa ada pungutan apapun.
"Jadi penerimaan PPPK dilaksanakan secara resmi, sesuai ketentuan perundang-undangan, tanpa pungutan apa pun. Kalaupun dugaan pelanggaran, kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," ucapnya.
Sementara itu, Kepala DPUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap isu yang beredar.
"Kalau benar, maka akan ditindak tegas sesuai ketentuan," tuturnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait
