Korupsi Dana Nasabah Rp550 Juta, Eks Kepala KCP Bank di Lebak Dijatuhi Hukuman 4 Tahun!

Imam Rachmawan
Ilustrasi tindak pidana korupsi. (iNews)

SERANG, iNewsLebak.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada MHRH, mantan kepala cabang pembantu salah satu bank di Kabupaten Lebak. Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana nasabah dengan total kerugian negara Rp550 juta.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/12/2025). Hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang pemberantasan korupsi.

"Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuhnya.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa. Besaran denda yang ditetapkan senilai Rp150 juta.

"Denda sejumlah Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar majelis hakim.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara. Hakim memberi tenggat waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata majelis hakim.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lebak. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara empat tahun enam bulan serta denda Rp200 juta.

Perkara ini bermula pada Maret dan April 2025 saat terdakwa mengambil uang tunai dari brankas bank. Aksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan atasan dan dicatat sebagai selisih kas.

Uang yang diambil terdakwa kemudian diketahui digunakan untuk bermain judi online. Fakta tersebut terungkap setelah dilakukan audit internal oleh pihak bank.

Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Banten, kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp550 juta. Atas perbuatannya, MHRH dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 

Editor : Imam Rachmawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network