Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades di Pandeglang Ditangkap Polisi

Imam Rachmawan
Polres Pandeglang menahan Kepala Desa Sidamukti berinisial KR atas dugaan korupsi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Provinsi.

PANDEGLANG, iNewsLebak.id -  Aparat kepolisian menahan seorang kepala desa di Kabupaten Pandeglang, Banten, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan bantuan keuangan provinsi. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tipikor Polres Pandeglang, Kamis (8/1/2026).

Tersangka berinisial KR (43) diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi. Ia diduga menyelewengkan anggaran yang bersumber dari Dana Desa dan Bantuan Keuangan Provinsi dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp500 juta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KR menjalani rangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik. Proses hukum tersebut dilakukan setelah polisi mengantongi bukti hasil penyelidikan dan audit terkait pengelolaan anggaran desa.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka KR diduga melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa dan Bantuan Keuangan Provinsi tahun 2022 dan 2023 yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp500 juta lebih,” ujar Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen Simamora.

Penyidik mengungkapkan, total anggaran yang diduga disalahgunakan tersangka mencapai Rp577.555.682. Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk pembangunan desa dan pelayanan masyarakat.

Ipda Hansen menyebut, langkah penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan. Polisi juga mempertimbangkan potensi tersangka menghilangkan barang bukti.

“Untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses hukum lebih lanjut, tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polres Pandeglang,” tambah Hansen.

Dalam kasus ini, KR dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman pidana yang dikenakan kepada tersangka berupa hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Selain pidana tersebut, tersangka juga terancam sanksi denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polres Pandeglang menegaskan komitmennya dalam mengawasi penggunaan dana publik di tingkat desa. Penanganan perkara ini disebut sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan anggaran negara.

Penyidik juga membuka kemungkinan pengembangan perkara. Aparat tidak menutup peluang adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

 

Editor : Imam Rachmawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network