get app
inews
Aa Read Next : HUT Ke-7 Tahun, SMSI Provinsi Banten Gelar Donor Darah

Edarkan 3 Paket Sabu, Pemuda di Lebak Terancam Penjara 20 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

Selasa, 21 Maret 2023 | 07:14 WIB
header img
Warga Lebak edarkan sabu, terancam hukuman penjara 20 tahun / Foto : Polres Lebak

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pemasok barang tersebut yang berada di wilayah Bogor, identitasnya sudah kami ketahui dan masuk daftar pencarian orang," terang Malik, Senin (20/3/2023). 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Serta pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," tegasnya

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut