Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Produksi Pangan Kasepuhan Lebak Didorong Naik, Kearifan Lokal Tetap Jadi Andalan
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan 3 Paket Sabu, Pemuda di Lebak Terancam Penjara 20 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

Selasa, 21 Maret 2023 | 07:14 WIB
  • author U Suryana
Edarkan 3 Paket Sabu, Pemuda di Lebak Terancam Penjara 20 Tahun dan Denda Rp10 Miliar
Warga Lebak edarkan sabu, terancam hukuman penjara 20 tahun / Foto : Polres Lebak

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pemasok barang tersebut yang berada di wilayah Bogor, identitasnya sudah kami ketahui dan masuk daftar pencarian orang," terang Malik, Senin (20/3/2023). 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Serta pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," tegasnya

Editor: U Suryana

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut