Pada Rabu (27/2/2023) EA diantar ke Pandeglang oleh AR bersama dua rekannya yakni E (20) dan FN (25) dengan menggunakan mobil sewaan. Bukan langsung pulang, EA malah diajak ke klub malam di wilayah Anyer, Kabupaten Serang.
Di tempat itu korban di cekoki minuman keras. Setelah korban setengah sadar korban dibawa ke salah satu hotel di kawasan Carita. Di hotel tersebut AR menawarkan kepada pelaku FN untuk memperkosa EA.
Saat berada di hotel, EA masih dalam keadaan setengah sadar langsung melakukan penolakan namun pelaku tetap memaksa hingga terjadi peristiwa pemerkosaan tersebut.
Dalam perjalanan pulang ke Pandeglang, EA diancam oleh terduga pelaku FN, E dan AR agar tidak menceritakan peristiwa pemerkosaan itu kepada keluarganya.
Atas pelaporan yang sudah dibuat ke Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, keluarga berharap pelaku bisa segera diproses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Editor : U Suryana