LEBAK, iNewsLebak.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLH) Kabupaten Lebak, Banten, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang pasir PT TJM yang berada di Desa Karangkamulyan, Cihara, Lebak, Banten, Senin (12/6) siang.
Sidak ini dilakukan atas informasi bahwa telah terjadi dugaan pencemaran Sungai Cidahu akibat limbah yang diakibatkan dari kegiatan eksplorasi pasir kuarsa di lahan milik Perhutani yang dilakukan oleh PT TJM.
Selain laporan pencemaran, PT TJM juga diduga belum melengkapi perizinan sehingga pada awal pekan lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melakukan penutupan dan memeriksa beberapa pegawai PT TJM.
Kepala Bidang Pengawasan DLH Lebak, Erik Indra Kusuma, dalam keterangan kepada awak media mengatakan, setelah dilakukan pengamatan dan pemeriksaan, kegiatan tambang PT TJM terbukti mencemari sungai Cidahu dan menyebabkan pendangkalan sungai.
“Setelah kita kita lihat ke lokasi memang benar limbah yang dihasilkan dari tambang PT TJM telah mencemari Sungai Cidahu. Terlihat dengan adanya pendangkalan sungai dengan limbah pasir,” jelas Erik, Senin (12/6) siang.
Editor : U Suryana