Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan warga Lebak bagian selatan dengan kondisi jalan yang sudah lama dibiarkan rusak dan belum juga mengalami perbaikan sejak masih merupakan kewenangan Kabupaten Lebak hingga beralih status menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
Hendrik Arrizqy, Korlap aksi mengungkapkan bahwa perealisasian jalan raya yang berada dalam kewenangan Pemprov ini seharusnya disikapi secara seksama.
Menurutnya, Pemprov Banten harus bertindak cepat berupaya melakukan penanganan jalan yang baru menjadi kewenangannya, yakni ruas jalan Beyeh - Simpang KM 02 Malingping yang rusak parah tidak layak dilintasi, terhitung semenjak tahun 2017.
"Pada dasarnya jalan raya umum yang beralamat di Beyeh - Simpang KM 02 Kecamatan Malingping perlu disikapi amat serius oleh Pemerintah Daerah Provinsi Banten, dibuktikan dengan banyaknya korban tindak kriminalitas pembegalan dan kecelakaan yang sering terjadi diakibatkan badan jalan yang tidak layak lintas," ungkapnya.
Ketua DPK KNPI Kecamatan Malingping, Febi Pirmansyah, dengan tegas mengatakan meskipun jalan itu baru dialihkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak kepada Pemerintah Provinsi Banten, namun menurutnya hal itu sudah bersifat urgen sehingga perlu dilakukan penanganan dengan cepat.
Editor : U Suryana