LEBAK, iNewsLebak.id - Hasil floating 8 bidang lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Blok Sempur Tiga, Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, yang disampaikan pejabat kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak, Banten, dalam audienci dengan para pemilik, di ruang rapat ATR/BPN, Senin (3/7/2023), dinilai janggal, aneh dan mengambang.
Lahan tersebut dinyatakan diluar penlok (penetaan lokasi) proyek Waduk Karian. Para pemilik lahan menolak dan minta di floating ulang.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak, Aan Rosmana, menyatakan bahwa dari hasil floating Tim petugas ATR/BPN pada bulan Mei 2023 lalu ditegaskan, bahwa titik lokasi delapan SHM tersebut, berada diluar area genangan proyek Waduk Karian.
"Karena dari hasil floating ATR / BPN, delapan lokasi lahan bersertifikat itu di luar area genangan Waduk Karian, maka mohon maaf, Kami tidak bisa menindak lanjuti ke pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Ciliman, Cidurian (BBWSC3)," kata Aan Rosmana, yang baru menjabat Kepala Kantor ATR/BPN Lebak tiga minggu lalu.
Kakantah saat audeienci didampingi para pejabat ATR/BPN Lebak; Kasi Sengketa, Kasi pengukuran dan staf lainnya. Hadir dalam acara ini, Kepala Desa Sindang Mulya, Hj Nani Permana, Staf BBWSC3, para pemilik lahan, H. Edi Murpik, salah seorang kuasa para pemilik lahan, serta Tokoh Masyarakat.
Editor : U Suryana