Lahan HGU yang diusahakan PTPN VIII sejak tahun 1983 adalah tercatat sebagai HGU PT. Linggasari dan sudah habis waktunya sejak tahun 2005. HGU tersebut belum diperpanjang dan Pemkab Lebak, tidak akan merekomendasi perpanjangan HGU tersebut karena sudah tidak sesuai dengan RUTR/RTRW Kabupaten Lebak.
"Kedelapan bidang SHM milik Sdr Pardi dkk seluas 6 hektar lebih dan lahan Sdr Badri dkk (status tanah garapan), itu berdekatan. Ini kan aneh dan janggal," tegas H. Edy Murpik.
Dikatakan H Edy Murpik, jika benar, diluar Penlok, kenapa konsinyasi tanah untuk Sdr Badri dkk senilai Rp4,5 miliar lebih, pembayarannya dititipkan di PN Rangkasbitung, ya karena dari hasil floating sebelumnya, sejumlah bidang lahan di lokasi tersebut, dipastikan masuk area genangan proyek waduk Karian. Jadi bagaimana mungkin hasil floating ATR/BPN yang dilakukan pada tanggal 24 Mei 2023, berbeda dengan hasil floating sebelumnya.
Penitipan uang konsinyasi di PN Rangkasbitung, dalam dua kali. Pertama BA Nomor: 2/Pdt.P.Kons/2019/PN.Rkb tanggal 24 Januari 2019, untuk atas nama Badri dkk sebesar Rp 3.673.054.000.- dan kedua tanggal 13 Mi 2019 an Rumnah dkk, senilai Rp 609 juta lebih.
Dikatakan H. Edy Murpik, carut marut persoalan pengadaan tanah untuk waduk karian, karena kurangnya keterbukaan para pejabat yang menangani proyek kepada warga yang lahannya terdampak. Pejabat di BBWSC3 yang paling susah saat ditemui apalagi hubungi melalui telphone. Begitupun dengan pejabat Kantor ATR.BPN Lebak, bersikap terutup ketika warga menanyakan persoalan waduk Karian.
Editor : U Suryana