"Saat saya berada di lahan milik kami. Saya sesekali bertanya pada pengawas dari pihak BBWSC3 Provinsi Banten, ini patok apa dan kenapa berada dilahan kami. Pihak balai itu, menyatakan, jika patok tersebut tanda lahan masuk area genangan. Jadi wajar kami meragukan hasil floating BPN saat ini," ujar keduanya.
Pernyataan Supardi (77 tahun) pemilik lahan SHM, menuturkan, bahwa ketika masih bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebak tahun 1980/1981, merupakan salah satu tim DED Perencanaan pembangunan Waduk Karian (dulu namanya Bendungan Cikapas) bersama konsultan dari JICA.
"Soal pembangunan Waduk Karian, saya tahu persis karena terlibat sejak dalam perencanaan awal," kata Supardi.
Kepala Desa Sindangmulya, Hj Nani Permana, berharap agar pihak ATR / BPN Lebak, mau dan mampu menjelaskan secara transparan terkait hak atas lahan masyarakat di Desa binaannya tersebut.
"Kasus ini sudah berlangsung cukup lama dan seolah tanpa penyelesaian. Kami pemerintahan Desa Sindang Mulya berharap, agar apa yang menjadi hak masyarakat kami, sebelum bulan September harus terselesaikan dengan baik. Ini menjadi sebuah kewajiban bagi kami untuk mendampingi masyarakat kami, yang jelas-jelas memperjuangkan hak-haknya," tandasnya.
Editor : U Suryana