LEBAK, iNewsLebak.id - Pengendara kendaraan bermotor (Ranmor) yang masuk atau melewati Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, mengeluh paska diberlakukannya Perbup Lebak Nomor 37 Tahun 2022 sebagai penjabaran dari Perda Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2010 Retribusi Jasa Umum, yang dimulai sejak 1 Agustus 2023 lalu.
Berbagai komentar dari sejumlah warga Rangkasbitung dan di dunia medos, mengkritisi kebijakan Pemda Kabupaten Lebak, ditengah sulitnya perekonomian masyarakat. Sebagai OPD pelaksana dari pungutan retribusi parkir di seputar pasar Rangkasbitung, adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak.
"Kalo cuma lewat juga harus bayar?..gelooo, sih menurut gua mah ga masuk otak," celetuk, nadakhairun, di akun instagram. Terus ada lagi yang nyeletuk, "Kemaren cuman lewat doang, malah neng, neng bayar”. Padahal cuma lewat doang abis dari Empang anterin anak sekolah agama wkwkwkwkw", celetuk asyfasftri. Ada juga yang comment, "hayo bae lewat doang geh bayar pohara," tulis wikwikers travelling.
Sementara, H. Eli (45 Tahun) warga Narimbang, Rangkasbitung, mengaku tak habis pikir dengan kebijakan Pemda Lebak memberlakukan tarif retribusi parkir ditengah sulitnya ekonomi, sekalipun berdalih untuk peningkatan Pendapatan Asli Daeahh (PAD).
"Uang kepada pengendara Ranmor saat masuk ke area pasar Rangkasbitung, baru pintu palang dibuka. Masa orang lewat ke pasar pake kendaraan motor harus bayar atau misalnya, suami nganter istri ke pasar dengan cara drop out, juga harus bayar. Ini kan kebijakan yang gila. Piraku liwat ka pasar bae kudu bayar, kabina-bina amat," kata H Eli dengan nada kesal.
Editor : U Suryana