Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disperindag Kabupaten Lebak, Yani, mengatakan, setiap pengendara Roda 2 maupun Roda 4 yang memasuki kawasan pasar Rangkasbitung dikenakan tarif retribusi penitipan kendaraan. Kebijakan itu berlaku sejak awal bulan Agustus 2023 sesuai dengan Perda Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2010 yang dijabarkan dalam Perbup Lebak Nomor 37 Tahun 2022.
"Ya benar, setiap kendaraan yang masuk ke kawasan pasar dikenakan tarif sebesar Rp 2.000 untuk motor dan Rp 3.000 untuk mobil," jelas Kabid Yani, saat ditemui di kantor Disperindag, Kamis (3/8/2023).
Menurutnya, penerapan tarif retribusi titip kendaraan yang masuk ke kawasan pasar Rangkasbitung merupakan bagian dari percobaan sosialisasi akan diterapkannya sistem parkir elektronik atau e-parkir pada bulan September 2023 mendatang.
Menurut Yani, kebijakan tersebut tentunya merupakan salah satu langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini juga karena pengelolaan parkir khususnya di kawasan pasar Rangkasbitung berjalan lebih baik dan tidak berantakan.
Djelaskan Yani, bagi para pedagang di pasar Rangkasbitung atau pengendara ojek disarankan agar menggunakan member. Sehingga biaya parkir kendaraan tidak sama dengan pengguna kendaraan atau yang menitip kendaraan masyarakat umum di kawasan pasar Rangkasbitung seperti pada pedagang.
Editor : U Suryana