Kalaupun mau diterapkan, kata H. Eli, sebaiknya secara bertahap dan biaya retribusi dipungut dipintu keluar. Di daerah lain, di pusat perbelanjaan mall misalnya, kalo hanya drop out atau kurang dari lima menit gratis alias free tidak kenakan biaya.
"Ini kebijakan parkir masuk Pasar Rangkasbitug aneh-aneh saja", jelasnya kepada media, Jum'at siang, (4/8/2023).
Pantauan di lapangan, keluhan masyarakat Rangkasbitung khususnya, mulai tanggal 1 Agustus 2023. Masyarakat dari arah Jalan RT. Hardiwinangun (Jalan Pahlawan) tidak bisa masuk ke jalan Tirtayasa (Pasar Rangkasbitung), karena sedang ada peningkatan jalur kereta api dan pembangunan Stasiun Rangkasbitung.
Jalan dari arah itu di tutup total. Pengguna jalan harus memutar melalui Kampung Leuwiranji, Jalan Sunan Kalijaga dan dirasa cukup jauh.
Pasar Rangkasbitung nampak begitu semrawut dan ditambah lagi dengan adanya aturan parkir retribusi, ditengah kondisi tengah sulit. "Yang lebih menjengkelkan, begitu mau masuk ke pasar di pintu masuk diminta duit, saat parkir didalam pasar juga diminta duit lagi sama juru parkir. Jadi masyarakat bayar double. Bayar ke petugas Pemda dan bayar juga ke pengelola parkir di dalam pasar," kata H Eli dengan nada kesal.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak Banten, sejak awal Agustus 2023 mulai memberlakukan tarif retribusi bagi pengendara kendaraan bermotor (Ranmor) yang memasuki kawasan pasar Rangkasbitung.
Editor : U Suryana