Pengendara Motor Masuk Pasar Rangkasbitung Mengeluh: Piraku Liwat Bae Kudu Bayar, Kabina-bina Dak
Jum'at, 04 Agustus 2023 | 19:48 WIB
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda II) Ajis Suhendi, menjelaskan, untuk kebijakan yang disosialisasikan Disperindag Lebak untuk penerapan tarif kendaraan masuk pasar Rangkasbitung bagi pedagang pasar atau ojek online itu akan dikenakan Tarif Member sebesar Rp10.000/Perbulan.
Editor : U Suryana