Menurut Bucek, Pemerintah agar benar-benar mengkaji setiap mengeluarkan aturan. Yang diketahuinya, aturan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Lalu ditindaklanjuti oleh Pemda.
Bucex meminta kajian dalam penerapan aturan itu menyeluruh, jangan hanya melihat kesiapan di kota-kota. Tapi lihat banyak daerah-daerah pelosok di Indonesia, yang mau tidak mau, siap tidak siap sebagai satuan pendidikan harus mengikuti aturan dan kebijakan ini.
Terpisah, beberapa Kepala Sekolah mengatakan hal yang sama mengenai penerapan Full Day School, atau sekolah 5 hari, yaitu beban jam pelajaran hanya akan ditambahkan sesuai jenjang pendidikan.
"Sebenarnya cuma hanya menambah jam pelajaran, untuk tingkat SD jam pelajaran hanya ditambah sesuai pembagian kewajiban jam pelajaran dan itupun sesuai jenjang pendidikan, tentunya untuk SD kelas 1 dan kelas 6 SD akan berbeda," ujar Kepsek yang minta namanya tidak disebutkan.
Kata dia, untuk saat ini masih opsional, ada yang sudah menerapkan dan ada juga yang belum, tergantung musyawarah dengan orangtua siswa. Hanya memang, yang tetap menerapkan 6 hari sekolah harus laporan ke dinas.
Editor : U Suryana