LEBAK, iNewsLebak.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak dan Satpol PP bakal menertibkan alat peraga kampanye (APK) bakal calon legislatif (Bacaleg) yang melanggar aturan sebelum masa kampanye dimulai.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat, saat dimintai tanggapan terkait banyaknya baliho, spanduk, dan APK dalam bentuk lain yang terpasang di jalan raya maupun area publik lainnya yang sudah menggunakan nomor urut Caleg.
“Hari ini kita (Bawaslu) akan koordinasi dengan Satpol PP. Insya allah minggu-minggu ini akan kita tertibkan,” jelas Dedi saat dihubungi lewat pesan WhatsApp, Senin (9/10) pagi.
Menurut informasi yang diperoleh redaksi, penertiban alat peraga kampanye ‘nakal’ yang banyak ditemukan di seluruh penjuru Kabupaten Lebak akan dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2023 mendatang.
Hal ini tentunya sesuai dengan jadwal tahapan Pemilu 2024 bahwa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Legislatif yang baru akan ditetapkan pada tanggal 4 November 2023. Masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Di beberapa wilayah, penertiban APK ‘nakal’ sebelumnya juga telah dilakukan, salah satunya di Kecamatan Wanasalam dan Kecamatan Malingping. Panwascam setempat bersama Satpol PP telah melakukan penertiban dan meminta partai dan tim sukses Bacaleg untuk menutup nomor urut pada baliho yang terpasang di jalan maupun area publik lainnya.
Editor : U Suryana