LEBAK, iNewsLebak.id – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Deden Kurniawan, membantah keterlibatan Ketua Panwascam Panggarangan dalam kasus narkotika jenis sabu yang tengah membelit salah satu Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) bernisial R.
Deden menjelaskan bahwa rumor keterlibatan Ketua Panwascam tidaklah benar, “Setelah kami konfirmasi, Sdr. W (Ketua Panwascam) dalam pengakuannya dia tidak terlibat dan bukan kabur, tapi memang keluar beserta yang lain untuk waskat,” ungkap Deden.
Selain itu, Anggota Bawaslu Divisi SDM, Pendidikan dan Pelatihan ini juga menegaskan satu orang lain yang diamankan polisi bersama R, bukanlah staf di Panwaslu, “Terkait yang pesuruh itu dipastikan itu bukan Staf Panwas,” sambung Deden.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat, saat dikonfirmasi terkait sanksi yang akan diberikan terhadap oknum PKD yang diduga terlibat dalam penggunaan narkotika jenis sabu, mengaku akan melakukan kajian terlebih dahulu.
“Kita akan kaji dulu terkait aturannya. Dan jika terbukti melanggar kode etik, maka kita akan tindak,” kata Dedi, Kamis (26/10) siang.
Editor : U Suryana