Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lebak, Banten berhasil meringkus satu orang Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kecamatan Panggarangan berinisial R, pada Senin (23/10) sore kemarin.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito, menerangkan R diamankan karena diduga menggunakan narkotika jenis sabu, “Kami amankan dua orang, berinisial R dan R, satu anggota PKD yang satu lagi pesuruh. Keduanya positif narkoba,” terang Ngapip.
Saat ini keduanya sudah dititipkan di Badan Narkotika Propinsi (BNP) Banten, di Serang untuk proses rehabilitasi. Untuk proses hukum sendiri, polisi masih menunggu assessment dari BNP Banten yang diperkirakan hasilnya keluar dua atau tiga hari ke depan.
Editor : U Suryana