get app
inews
Aa Text
Read Next : Cilangkahan Darurat Narkoba, Polsek Malingping Didemo, Dugaan Adanya Beking Mencuat

Pria ODGJ di Malingping Babak Belur Dituduh Maling, Pengacara Rudi Hermanto Bilang Begini!

Sabtu, 23 Desember 2023 | 18:50 WIB
header img
Pengacara LBH Cakra Binus Rudi Hermanto (Kanan) / Foto : Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Aksi main hakim sendiri terjadi terhadap seorang pria ODGJ berinisial D (27) di Kampung Wulangsari, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Lebak, Banten, disorot pengacara dari LBH Cakra Binus, Rudi Hermanto.

Dalam wawancara yang dilakukan tim redaksi Sabtu (23/12/23) siang, Rudi mengatakan pihak kepolisian jangan hanya bergantung pada keterangan korban saja, namun melihat bukti-bukti lain dalam memproses kasus ini.

“Memang ini delik aduan, namun jika korban mengalami keterbatasan tetap bisa diproses berdasarkan bukti-bukti, seperti foto, video, dan hasil visum. Serta keterangan para saksi,” jelas pengacara kasus mafia tanah Desa Jayasari tersebut.

Rudi juga menambahkan, pelaporan tak harus korban yang membuatnya ke pihak kepolisian, “Yang terpenting ada bukti, dan keluarga korban juga tidak terima atas kejadian (penganiayaan) tersebut,” pungkasnya.

Kasus main hakim sendiri ini terjadi pada pada Minggu (17/12/23) dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Korban babak belur dan mengalami sejumlah luka, karena dituduh hendak melakukan pencurian di sebuah rumah warga berinisial R.

Warga sekitar lantas berdatangan dan mengamankan D. Diduga D mengalami sejumlah penganiayaan saat diamankan warga, bahkan kedua kakinya terikat tali rapia dan jari tangan terborgol.

Tak terima atas kejadian tersebut, keluarga korban telah membuat laporan ke Polsek Malingping pada Minggu (17/12/23) pagi. Visum juga telah dilakukan untuk memperkuat bukti penganiayaan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas terhadap terduga pelaku penganiayaan.

Terpisah, Kapolsek Malingping, AKP Sugiar Ali Munandar, dalam keterangannya mengaku mendapat kesulitan untuk menggali keterangan dari korban. Lewat sambungan telepon, Sabtu (23/12/23) siang, Sugiar menyatakan telah melakukan permintaan keterangan kepada kedua belah pihak.

“Saat dimintai keterangan, korban belum bisa memberikan keterangan secara jelas, karena kondisinya. Saya sudah meminta Kanit Reskrim untuk menindaklanjuti laporan ini,” tandasnya.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut