"Masalah ini awalnya terjadi pada 2019 yang kala itu bekerja sama soal bisnis dengan sesama kolega, terus 2019 itu masih lancar dan pak Dede juga memberikan kontribusi pengembalian, namun kita tahu semua setelah itu terjadi Covid 19, jangankan bisnis jadi segala sesuatu urusan itu terkendala pada saat itu. Dan proyek itu ada yang berjalan ada pula yang tidak. Yang berjalan ada hasilnya ko," Kata Bina Impola, Pengacara Bacabup Lebak Dede Supriyadi.
"Jadi saya tegaskan kembali ini perkara perdata bukan pidana, memang ada laporan polisi kepada beliau itu memang betul ada namun sampai saat ini itu masih proses penyidikan, kalau penetapan tersangka belum ada," paparnya.
Selain itu, Bina Impola Sihotang kuasa hukum Dede Supriyadi juga menjelaskan berdasarkan keputusan sela Hakim PN Tangerang yang menangani perkara ini eksepsi tergugat ditolak.
"Jadi kasus ini berlanjut sebagai kasus perdata," jelasnya.
Sementara itu, Dede Supriyadi menyatakan dirinya akan terus maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak meskipun banyak yang mencoba menjegal perjalanan dirinya.
Editor : U Suryana