2. Terkait pemanggilan terhadap masyarakat oleh pihak Kepolisian, bahwa PT MII telah membuat laporan polisi, atas tindakan oknum warga, yang telah melakukan pemalangan pintu empat villa milik PT MII, bukan karena tidak ada ijin menggarap dari PT MII.
3. PT MII juga telah membuat laporan terhadap dugaan tindak pidana pengancaman yang juga dilakukan oleh oknum warga yang sama, atas adanya pelarangan dan pengancaman kegiatan pengajian di villa PT MII, padahal kegiatan tersebut telah berjalan selama 1,5 tahun sebelum adanya permasalahan.
4. Terkait adanya pernyataan, bahwa tanah PT MII, adalah tanah terlantar, dengan tegas kami membantahnya, karena faktanya tanah milik PT MII tersebut dikelola oleh PT MII dan apabila ada masyarakat yang hendak menggarap, sebagian diijinkan.
5. Terkait legalitas, PT MII telah memiliki legalitas sejak tahun 1994, diawali dengan adanya Surat Pelepasan Hak Tanah Garapan yang ditanda tangani Kepala Desa Sukatani, Camat Malingping (sebelum pemekaran menjadi wanasalam), Kepala Kantor Pertanahan Lebak, telah ada SPPT PBB dan Sertifikat Hak Guna Bangunan.
6. Bahwa selama ini PT MII coba bersabar dan menahan diri atas adanya fitnah-fitnah dan intimidasi-intimidasi yang diduga dilakukan oknum warga, dimulai adanya pengusiran Beko pada saat bekerja, pemalangan villa, pelarangan dan pengancaman kegiatan pengajian dan tindakan lainnya. Oleh karenanya guna menghindari terjadinya konflik di lapangan, PT MII menempuh jalur hukum, karena upaya mediasi yang ditawarkan tidak direspon baik.
Editor : U Suryana