"Pada jam 13.00 usai shalat Jumat, kami akan menghadap Polres Lebak, untuk mengantar warga yang dipanggil. Kenapa yang dipanggil cuma tiga orang, padahal yang menggarap lahan di blok Tenjolaya sejak puluhan tahun lalu banyak. Dan warga belum menerima ganti rugi," ujar Saprah.
Dikatakan Saprah, kedatangan ke Pemda Lebak dan Polres Lebak, hanya meminta keadilan dan perlindungan agar masyarakat tidak ditindas oleh orang-orang yang mengatasnamakan perusahaan PT MII. "Kami warga yang datang sebagai penggarap tanah tidak pernah menerima ganti rugi," kata Saprah.
Kami juga akan menuntut ganti rugi, tanaman pertanian di blok Tenjolaya, sudah dirusak oleh buldozer PT MII. "Tanaman palawija yang ditanam di lahan tersebut, bagi kami rakyat kecil sangat berarti. Kenapa dirusak dan tidak ada pemberitahuan," tanya Saprah.
Sebelumnya, dari Kantor Hukum Jimi Siregar & Partners, selaku Kuasa Hukum dari PT MII, menyampaikan klarifikasi sebagai berikut :
1. PT MII, menghormati pihak-pihak yang ingin memberikan pembelaan/pendampingan kepada masyarakat, dan berharap pembelaan/pendampingan didasari atas fakta dan keadaan yang sebenarnya.
Editor : U Suryana