Rumah bilik miliknya juga hendak diratakan saat itu, namun dibantu Ketua RT setempat akhirnya batal dilakukan.
"Saya dengar rumah ini juga akan didoser, tapi saya bersikukuh akan tetap diam di rumah. Pasti nanti akan ada yang kasihan melihat kami," terang Aswinah.
Nestapa Mian dan Aswinah juga dirasakan puluhan warga lainnya, yang merupakan penggarap lahan milik negara sejak tahun 1970-an. Turun temurun warga menggarap lahan tersebut sebagai mata pencaharian utama.
Mian menunjukkan secarik kertas tertulis bahwa orang tua Mian, Mimi diberikan Surat Keterangan Penerbitan Tanah seluas 1 hektare pada tanggal 15 Juli 1987 dan ditandatangani Kepala Desa Sukatani dan distempel basah. Bukti itu yang dipegang Mian sampai saat ini.
Namun pada akhir tahun 2023 lalu, PT MII mengklaim bahwa lahan seluas 119 hektare yang berada di Desa Sukatani hak garapnya adalah milik mereka. Dengan alasan itu PT MII menurunkan alat berat untuk meratakan tanah dan mendirikan 4 villa di lahan tersebut.
Editor : U Suryana