“Kami akan melayangkan gugatan kepada Pj Bupati Lebak, dalam hal ini sebagai pengguna anggaran. Ada unsur dugaan penyerobotan lahan dalam kasus ini, selain itu ada maladministrasi dan minimnya pengawasan dari Dinas PU PR Lebak,” ungkap salah satu kuasa hukum, Asep Setiawan.
Asep mengatakan, langkah ini diambil untuk menegakan keadilan, jangan sampai Negara merampas hak milik pribadi berdalih untuk kepentingan publik, “Ini sama saja merampas hak rakyat, padahal klien kami telah rela memberikan sebagian tanahnya untuk umum, tapi dinas abai dan lalai,” tegas Asep.
Ditanya rencana arah gugatan yang akan dilayangkan kepada Pj Bupati Lebak, Asep menegaskan pemerintah harus memberikan ganti untung atas kerugian materil dan non materil kepada kliennya. Apalagi menurut Asep, Ibu Maryami saat ini merasa tertekan karena persoalan ini.
“Klien kami, saat ini sangat tertekan. Apalagi ada aksi main hakim sendiri dari warga yang merusak pompa air miliknya diduga karena persoalan ini. Ibu Maryami dianggap seolah tak mendukung program pemerintah padahal untuk kepentingan umum. Klien kami mengalami kerugian bukan hanya meteril tapi non materil juga, dan Pj Bupati harus bertanggungjawab atas persoalan ini,” paparnya.
Terpisah, saat diwawancarai iNews Lebak, Maryami tak banyak bicara. Tampak rasa shock yang begitu mendalam. Ia berharap ada keadilan dari pemerintah, “Saya orang bodoh pak, saya minta keadilan atas masalah ini,” ujarnya lirih.
Editor : Lazarus Sandy