LEBAK, iNewsLebak.id - Seorang warga Desa Senanghati, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten berencana akan melayangkan gugatan kepada Pj Bupati Lebak, karena lahan pribadi miliknya dibangun Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tanpa izin.
Warga bernama Maryami (52) ini, pada awalnya memang merelakan sebagian tanah miliknya untuk dibangun SPAM guna kepentingan masyarakat umum. Namun, lokasi pembangunan SPAM tak sesuai titik lokasi yang Ia berikan.
SPAM yang menelan biaya Rp 632.750.000,- ini, dibangun tepat di samping rumah Maryam, bukan di belakang rumah sesuai rencana awal. Sedangkan di lokasi tersebut merupakan jatah warisan dari Maryami untuk anaknya mendirikan rumah.
Maryami yang adalah seorang janda berkebutuhan khusus, membuat Ia tak berdaya menolak ataupun menghalangi ketika pelaksana proyek yang ditunjuk Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak membangun SPAM.
Hingga akhirnya, dibantu kuasa hukum dari Kantor Hukum Firman T Guntur S, S.H. & Rekan, Maryami berencana mengajukan gugatan kepada Pj Bupati Lebak atas persoalan ini. Dengan harapan meminta ganti rugi baik materil maupun non materil atas pembangunan SPAM di atas lahan pribadi miliknya tanpa izin.
Editor : Lazarus Sandy