Sementara itu, salah satu staf Dinas PUPR Kabupaten Lebak Mumu menjelaskan bahwa pembangunan SPAM awalnya diajukan oleh Pemerintah Desa kepada Dinas PUPR. Dan salah satu syaratnya desa bersedia menyediakan lahan untuk pembangunan.
Hal itu dituangkan dalam surat pernyataan yang akan diupload oleh Dinas PUPR ke kementerian. Terkait polemik lahan ini, Mumu mengaku Ia tak mengetahui apakah pada saat pemindahan lokasi atau titik koordinat Dinas PUPR Lebak melakukan verifikasi atau tidak.
“Izin pak saya tidak tahu, baiknya Bapak ke Dinas (PUPR) saja untuk melakukan klarifikasi,” ucapnya lewat sambungan telepon pada Senin (7/10/2024) malam.
Redaksi juga telah melayangkan klarifikasi kepada Kepala Dinas PUPR Lebak, Sekretaris Dinas PUPR Lebak, hingga Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, lewat pesan elektronik sejak Senin (8/10/2024) malam. Namun hingga berita ini diturunkan, ketiganya belum memberikan jawaban.
Editor : Lazarus Sandy