Kesemua fakta tersebut ditemukan 8 anggota DPRD Banten saat meninjau blok Cikupa. Sidak akhirnya dilanjutkan ke kantor dan mesh karyawan PT SBJ yang berada di Desa Warungbanten. Disana, para dewan ditemui oleh Humas PT SBJ, Tb Endin.
Dalam keterangannya, Endin mengatakan bahwa aktivitas tambang dihentikan usai vonis Pengadilan Negeri Rangaksbitung. Bahkan jauh sebelum vonis PN yakni sejak tahun 2021.
“Sudah tidak ada aktivitas lagi sejak beberapa tahun lalu. Apalagi saat ada police line waktu proses penyidikan. Yang kata Bapak-bapak tadi di Blok Cikupa, nanti saya cek lagi,” katanya.
Soal kerusakan alam yang diakibatkan aktivitas tambang, Endin tak menampik tuduhan tersebut. “Ya memang faktanya demikian, berdasarkan putusan PN Rangkasbitung, makanya kami didenda Rp5 Miliar,” tambah Endin.
Sementara itu, Ishak Sidik, Fraksi PAN menegaskan bahwa PT SBJ harus patuh pada putusan pengadilan. Ia pun meminta pengawasan ekstra dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten.
Editor : Lazarus Sandy