LEBAK, iNewsLebak.id - Pemerintah dalam keterengan resminya sekali lagi menambah jumlah kriteria bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK TA 2024.
Mengutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa (14/01/2025), bahwa aturan baru ini hanya berlaku bagi pegawai non-ASN yang ikut seleksi PPPK tahap dua di tempat kerjanya sekarang, sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang mereka miliki saat ini.
Berikut kriteria pelamar tambahan yang diatur pada Keputusan Menteri PANRB 15/2025, yaitu:
- Pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I.
- Pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS.
- Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN.
- Pelamar yang memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi, tetapi mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I.
Meskipun kualifikasi pendidikan tidak persis sama dengan yang dibutuhkan atau formasi jabatan yang diinginkan tidak tersedia, peserta seleksi masih dapat mendaftar pada empat jenis jabatan tertentu, yaitu:
- Pengelola Umum Operasional.
- Operator Layanan Operasional.
- Pengelola Layanan Operasional.
- Penata Layanan Operasional.
Editor : Imam Rachmawan