Honorer Wajib Tahu! Ini Dia Perubahan Terbaru dalam Seleksi PPPK
Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB
Untuk memenuhi formasi yang masih kosong setelah seleksi PPPK tahap II, prioritas akan diberikan kepada pelamar dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, baik dari unit kerja yang sama maupun berbeda, sesuai dengan urutan nilai sebagai berikut:
Kemudian, sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00.2025 tanggal 14 Januari 2024, pegawai non-ASN yang terdata di BKN berpotensi menjadi PPPK Paruh Waktu jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Editor : Imam Rachmawan