Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Wabup Amir Hamzah: Sebagian Besar Lahan di Wilayah Lebak Dikuasai Perusahaan
Advertisement . Scroll to see content

Abaikan Larangan Perhutani, Penambang Batu Bara Ilegal Bakal Dirazia

Kamis, 10 April 2025 | 22:33 WIB
  • author U Suryana
Abaikan Larangan Perhutani, Penambang Batu Bara Ilegal Bakal Dirazia
Tambang Batu Bara Ilegal / foto: istimewa

Mereka juga mengatakan bahwa bos-bos tambang batu bara tersebut yaitu Inisial UM/BL, SL, RM, DN, SL. Dan Korlap di blok Sanggo yaitu WN, JE, HN dan yang lainya.

Sementara UM saat dikonfirmasi media melalui telepon WhatsApp, ditanya apakah dirinya punya lobang batu bara di Blok Sanggo, ia menjawab hanya titipan.

"Saya hanya ketitipan, hanya petugas lapangan dan Korlapnya, itu HN bukan saya," singkatnya.

UM juga menerangkan bahwa lobang batu bara tersebut bukan hanya yang dikelola oleh HN, tapi masih ada milik orang lain.

Diketahui tambang batu bara di Blok Sanggo secara administratif masuk ke wilayah Desa Sukajadi, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, kini berubah menjadi zona bebas eksploitasi tanpa kendali.

Editor: U Suryana

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut