get app
inews
Aa Text
Read Next : Seorang Paman di Lebak Tega Bacok Ponakan Karena Uang

Ini Dia Cara Cek Tilang ETLE Lewat Ponsel dan Cara Membuka Blokir STNK

Jum'at, 18 April 2025 | 07:30 WIB
header img
Berbeda dengan tilang konvensional, ETLE memungkinkan penegakan hukum lalu lintas dilakukan secara konsisten dan tanpa henti, 24 jam sehari, 7 hari seminggu. (Foto: MPI)

LEBAK, iNewsLebak.id - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang biasa disebut tilang elektronik adalah metode penegakan hukum lalu lintas yang memanfaatkan teknologi kamera pengawas untuk secara otomatis merekam pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

Meskipun sistem ETLE telah beroperasi sejak 2021, masih banyak warga yang belum memahami cara cek tilang ETLE. Hal ini disebabkan oleh perbedaan signifikan antara prosedur ETLE dan tilang konvensional, di mana pelanggar langsung ditindak di tempat dan diwajibkan mengikuti sidang.

Berikut cara cek tilang ETLE lewat ponsel yang Anda bisa lakukan di mana saja.

Cara Cek Tilang ETLE

  1. Kunjungi laman resmi ETLE PMJ dengan menyalin link di samping: https://etle-pmj.id/ 
  2. Pada pojok kanan atas layar, pilih “Cek Data,” setelah itu sistem akan menampilkan menu data kendaraan.
  3. Isi data kendaraan berupa: Nomor plat, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
  4. Kemudian klik “Cek Data” yang berada tepat di bawah data-data kendaraan.
  5.  (a) Jika kendaraan Anda tidak terdeteksi melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan pesan "No data available"

 (b) Namun, apabila terdeteksi adanya pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi lengkap yang mencakup waktu kejadian, lokasi pelanggaran, status pelanggaran, serta jenis kendaraan yang ditilang.

Hal yang Perlu Diperhatikan Agar Tidak Tertilang

Tilang melalui sistem berbasis online ini jauh lebih ketat dibanding tilang konvensional yang biasa dilakukan oleh polisi di pinggir jalan. 

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut